Bantuan Pemerintah
Tata Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah, Khusus Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Namun jika Anda belum terima subsidi gaji karyawan tapi Anda memenuhi kriteria penerima bantuan, tenang cobalah cara di bawah ini.
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Daftar akun terlebih dahulu.
Jika belum memiliki akun, Anda diharuskan untuk membuatnya dengan lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
4. Lengkapi profil.
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Jika Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Hai...., Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjtunya."
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, juga akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi ini berlaku jika Anda sudah memenuhi persyaratan, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU.
(Ilustrasi subsidi gaji (Tribunnews/Jeprima)
Berikut notifikasinya: