Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

70 Sepeda Motor Disita Polres Kotamobagu, Terjaring Saat Digunakan untuk Balap Liar

Tim gabungan Polres Kotamobagu menyita atau mengamankan 70 sepeda motor yang didapati digunakan untuk balap liar. 

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Tim Gabungan Polres Kotamobagu amankan 70 unit sepeda motor yang digunakan balap liar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Tim gabungan Polres Kotamobagu menyita atau mengamankan 70 sepeda motor yang didapati digunakan untuk balap liar

Lokasi yang digunakan sebagai tempat balap liar adalah di Jalan Raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan. 

Aksi balap liar terjadi pada Selasa dini hari (12/4/2022).

Tim gabungan Polres Kotamobagu terdiri dari Sat Lantas, Patroli Presisi dan Tim Resmob Sat Reskrim. 

Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana menegaskan bahwa aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Kotamobagu akan terus menjadi atensi.

"Tak henti-hentinya kami mengimbau kepada anak-anak muda untuk tak terlibat balapan liar," ujar kasi humas. 

Lanjut kasi humas, semua pelanggaran akan ditindak tegas. 

"Kami Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot bising," ujar Kasi Humas.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Betzy D. Mangelep SH MH mengatakan puluhan sepeda motor diamankan untuk memberi efek jera kepada para pelaku balap liar.

"Nantinya kendaraan yang terlibat hanya boleh dikeluarkan usai Hari Raya Idul Fitri nanti. Tentunya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan yang masih berlaku," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved