Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Mayang Terancam Dipenjara, Machi Achmad: Hukuman 4 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Pihak skincare Tan Skin resmi melaporkan Mayang ke Polisi. Mayang juga terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Mayang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan Mayang dan pihak skincare Tan Skin kini berbuntut panjang.

Pihak skincare Tan Skin resmi melaporkan Mayang ke Polisi.

Mayang pun kini harus berurusan dengan hukum.

Baca juga: Tak Ingin Buka Aib Aufar Hutapea, Olla Ramlan Menangis, Ngaku Tak Bisa Buat Apa-apa

Baca juga: Sosok Pemuda Lindungi Ade Armando dari Amukan Massa, Sempat Kena Pukulan

Mayang juga terancam hukuman empat tahun penjara.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022), Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.

Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Mayang Layangkan Somasi ke Pihak Skincare Tan Skin

Sebelumnya Mayang melayangkan somasi kepada salah satu produk kecantikan inisial T setelah data pribadinya diunggah tanpa izinnya.

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (2/4/2022), Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi tersebut.

Dalam jumpa pers, Farhat Abbas mengatakan kliennya itu merasa dirugikan akibat tindakan dari pihak Tan Skin.

"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana kita akan lihat perkembangannya dengan jawaban-jawaban apa yang akan mereka lakukan," kata Farhat Abbas.

"Terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami, Mayang," sambungnya.

Farhat menegaskan surat somasi itu telah dikirim pada Sabtu (2/4/2022).

Saat ini, Mayang dan Farhat Abbas pun tengah menunggu itikad baik dari pihak skincare tersebut.

"Iya, hari ini sudah dikirim somasinya, copy-nya ada di sini," ucap Farhat.

"Kita memberi waktu kepada mereka untuk melakukan permohonan maaf kepada Mayang agar direhabilitasi kembali nama Mayang."

"Yang menyinggung persoalan Mayang maupun keluarga pak Doddy Sudrajat," paparnya.

Diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.

Ia mengutarakan kekecewaan lantaran wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut

Merasa tak terima, pihak produk kecantikan itu lantas mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.

Data-data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang, hingga waktu pembelian.

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.

"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.

Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.

"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved