Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Mayang Terancam Dipenjara, Machi Achmad: Hukuman 4 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Pihak skincare Tan Skin resmi melaporkan Mayang ke Polisi. Mayang juga terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Mayang. 

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.

"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.

Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.

"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved