Sulawesi Utara
Jasa Raharja Sulut Kerja Sama dengan RS ODSK, Jamin Korban Lakalantas
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Provinsi Sulut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Provinsi Sulawesi Utara.
Pemandanganan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief diwakili Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Kemal Karmaan Kamaluddin menyerahkan naskah perjanjian kerja sama kepada
Direktur RSUD ODSK, dr Enriko H Rawung MARS, Senin (11/04/2022).
Bersamaan dengan itu dilaksanakan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja, menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
Direktur RSUD ODSK, dr Enrico Rawung berharap kerja sama ini dapat berjalan baik.
"Sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri," katanya.
Dimana, diketahui Jasa Raharja selalu penjamin pertama (primary payer) dalam penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara.
Apabila telah melewati batas maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki pasien.
Pahlevi berpesan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun," jelas Pahlevi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (12/04/2022).
Sebab, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rumah Sakit Umum Daerah ODSK adalah Rumah sakit Tipe B yang merupakan rumah sakit rujukan Provinsi Sulut.
RSUD ODSK dilengkapi fasilitas lengkap dan canggih yang menerima pengobatan beberapa jenis penyakit termasuk korban kecelakaan lalu lintas.(ndo)