Berita Nasional
Segini Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022, Lengkap dengan Persyaratan Administrasi
Pengendara harus memiliki kompetensi mengemudi yang baik dan sesuai aturan agar bisa membuat SIM baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D.
Salah satu syarat wajib mengemudikan kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara harus memiliki kompetensi mengemudi yang baik dan sesuai aturan agar bisa membuat SIM baru.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Selasa 12 April 2022, Gelombang Sangat Tinggi Capai 4 Meter di 8 Perairan
Jenis SIM yang didapatkan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Perbedaan keduanya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000.
Tarif pembuatan SIM ini disebut tidak mengalami perubahan, dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com (11/4/2022).
Meski begitu, selain tarif SIM itu sendiri, sebetulnya ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat proses pembuatan SIM baru.
Mulai dari asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, hingga psikotes Rp 60.000. Artinya, biaya total pembuatan SIM A memerlukan dana sebesar Rp 260.000.
Sementara itu, untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Seperti halnya pembuatan SIM A, bikin SIM C ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000. Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.