Ramadan 2022
Sahkah Puasa Seorang WTS dan Orang yang Kumpul Kebo? Simak Pandangan Quraish Shihab
Dikutip dari buku berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sahkah puasa seorang WTS atau wanita tuna susila? Apakah sah puasa yang kumpul kebo?
Berikut pandangan Prof Dr KH Quraish Shihab yang dikutip dalam buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Tepatnya di halaman 131:
Syarat sahnya puasa adalah Islam, berakal, keterbebasan dari halangan berpuasa seperti haid dan nifas.
Kemudian dibarengi niat berpuasa dan tidak makan minum serta berhubungan seks sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Kalau WTS dan yang kumpul kebo memenuhi syarat di atas maka dari tinjauan hukum, puasanya sah.
Data Diri M Quraish Shihab
Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap
Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
Karier:
Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya:
- Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (16 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
- Wakil Rektor Bidang Akademis dan Kemahasiswaan IAIN Alauddin
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
- Anggota Lajnah Pentashbih al-Qur’an Departemen Agama
- Rektor IAIN Syarif Hidayatullah
- Duta Besar Indonesia untuk Mesir-Somalia-Djibouti
- Anggota Dewan Syariah Nasional.
Karya Buku:
Sudah lebih 60 judul buku sudah ditulisnya. Berikut di antaranya:
- Tafsir Al-Misbah
- Lentera Hati
- Kaidah Tafsir
- Membumikan Al-Quran. (*)