Kabar Sosok
Ruslan Buton, Anggota TNI yang Dipecat usai Minta Jokowi Mundur, Kabarnya Siap Ikut Demo 11 April
Besok Senin 11 April 2022 akan ada demo besar terkait masa jabatan presiden.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok Senin 11 April 2022 akan ada demo besar terkait masa jabatan presiden.
Terkait hal tersebut kabarnya salah satu mantan anggota TNI akan ikut demo.
Ya, kabarnya Ruslan Buton anggota TNI yang dipecat karena minta Jokowi mundur bakal ikut demo.
Baca juga: Kabar Mutia Ayu Istri Glenn Fredly, 2 Tahun Ditinggal Suami, Kini Masih Setia dan Fokus Rawat Anak
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Nada Tarina Putri, Gadis Cantik yang Kini Jadi Anak Angkat Deddy Corbuzier
Baca juga: Wisata Ramadan Desa Otam Bersatu di Bolaang Mongondow Diserbu Warga Bolmong Raya
Foto : Ruslan Buton. kabarnya kini siap mengikuti aksi demo pada Senin, 11 April 2022. Simak profil dan biodatanya. (Kolase TribunKaltim.co / Istimewa)
Berikut profil dan biodata Ruslan Buton yang kabarnya kini siap mengikuti aksi demo pada Senin, 11 April 2022.
Sekadar mengingat kembali, sosok Ruslan Buton pernah viral saat mengirim surat yang isinya meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mundur dari jabatannya.
Mantan anggota TNI tersebut kemudian dijemput polisi dan terjerat pidana penyebaran berita bohong.
Kini, Ruslan Buton kembali muncul ke publik.
Sikapnya tak berubah, Ruslan Buton tetap keras, meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.
Bahkan Ruslan Buton mengatakan siap mengikuti aksi demo yang ramai digelar pada Senin 11 April 2022.
“Di republik ini yang menjadi sebuah keprihatinan atau catatan khusus bahwa kita sudah tidak menemukan lagi yang namanya kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” kata Ruslan Buton.
Ruslan Buton mengatakan itu saat berbincang dengan Refly Harun yang disiarkan secara live melalu kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (7/4/2022).
Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Ingat Kapten TNI Ruslan Buton Lantang Minta Jokowi Mundur? Siap Gabung Demo 11 April, Ini Kabarnya!'.
Mendapat pernyataan Ruslan, Refly H arus sampai terkaget-kaget.
“Uh, sampai separah itu ya,” kata Refly Harun.
Menurut Ruslan Buton kejujuran di Indonesia hanya sebatas kesing.
“Iya. Di mana sekarang kita mendapatkan kejujuran? Mari kita mendapatkan kebenaran dan keadilan,” lanjut Ruslan.
"Kejujuran, kebenaran dan keadilan di republik ini hanya sebatas casing".
“Semuanya hanya atas nama casingnya saja jujur, benar dan adil, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Ini memprihatinkan,” jelas Ruslan.
Mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) itu pun lantas menanyakan berapa anggota Ruslan yang akan turun melakukan aksi demonstrasi pada 11 April 2022.
“Saya tidak perlu sampaikan di sini. Artinya sebagai anak bangsa yang sifatnya nanti memungkinkan untuk hadir, hadir,” jelas Ruslan.
Di hadapan Refly Harus, Ruslan memastikan dirinya akan hadir dalam aksi demonstrasi tersebut.
Biodata Ruslan Buton
Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI berpangkat Kapten.
Kariernya sebagai perwira TNI berakhir setelah terlibat kasus pembunuhan.
Ruslan Buton telah ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis (28/5/2020).
Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode, pada 27 Oktober 2017.
Saat itu, pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Berikut ini fakta-fakta terbaru di balik sosok Ruslan Buton:
1. Anggap pemerintah gagal hadapi Corona
Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah Corona.
Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Jokowi.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
2. Rekaman diamankan
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
Foto : Ruslan Buton. (Istimewa)
3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri
Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.
Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.
Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Karir Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan.
Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).
Telah tayang di Surya.co.id