Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Polisi Tangkap Pria 22 Tahun, Terduga Pengedar Obat Keras, Ditangkap Saat Melakukan Transaksi

Polresta Manado menangkap seorang pria berusia 22 tahun.Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Depan SPBU Wanea Manado Sulut. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Humas Polresta Manado
Barang bukti obat keras dan uang transaksi saat diamankan Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap seorang pria berusia 22 tahun.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Depan SPBU Wanea Manado Sulut. 

Pria tersebut berinisial AU, terduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.

Baca juga: Ramai 2 Anggota DPR RI Inisial AW dan HL Terjaring Kasus Narkoba, Hillary Lasut: Itu Bukan Saya

Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Jarang Dipakai dan Mudah Diingat

Baca juga: Pernyataan Terbaru Hillary Lasut, Dikira Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pengedar obat keras di Manado.
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pengedar obat keras di Manado. (SHUTTERSTOCK)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 tablet obat trihexiphenidyl dan uang Rp 300 ribu. 

Berikut keterangan dan data lengkap dari Polresta Manado kepada tribunmanado.co.id Jumat (8/4/2022).

Disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

Dia menerangkan bahwa pelaku berinisial AU (22) warga Kecamatan Singkil.

Sumardi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, TIm Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan. 

Foto ilustrasi borgol.
Foto ilustrasi penangkapan terduga pengedar obat keras. (Kompas.com - Josephus Primus)

Dari hasil penyelidikan tim mendapat bahan keterangan pelaku yang sering mengedarkan obat keras adalah berinisial AU. 

"Polisi langsung melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan pelaku saat ingin melakukan transaksi," ujar Iptu Sumardi.

Lanjut Iptu Sumardi dari tangan pelaku diamankan obat keras dan uang tunai. 

"Diamankan 30 tablet obat trihexiphenidyl yang di bungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok warna hitam dan uang transaksi sebesar Rp 300.000." ujar Iptu Sumardi.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan," ujar Iptu Sumardi. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved