Berita Manado
Polisi Tangkap Pria 22 Tahun, Terduga Pengedar Obat Keras, Ditangkap Saat Melakukan Transaksi
Polresta Manado menangkap seorang pria berusia 22 tahun.Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Depan SPBU Wanea Manado Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap seorang pria berusia 22 tahun.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Depan SPBU Wanea Manado Sulut.
Pria tersebut berinisial AU, terduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.
Baca juga: Ramai 2 Anggota DPR RI Inisial AW dan HL Terjaring Kasus Narkoba, Hillary Lasut: Itu Bukan Saya
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Jarang Dipakai dan Mudah Diingat
Baca juga: Pernyataan Terbaru Hillary Lasut, Dikira Terjerat Kasus Narkoba

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 tablet obat trihexiphenidyl dan uang Rp 300 ribu.
Berikut keterangan dan data lengkap dari Polresta Manado kepada tribunmanado.co.id Jumat (8/4/2022).
Disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.
Dia menerangkan bahwa pelaku berinisial AU (22) warga Kecamatan Singkil.
Sumardi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, TIm Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim mendapat bahan keterangan pelaku yang sering mengedarkan obat keras adalah berinisial AU.
"Polisi langsung melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan pelaku saat ingin melakukan transaksi," ujar Iptu Sumardi.
Lanjut Iptu Sumardi dari tangan pelaku diamankan obat keras dan uang tunai.
"Diamankan 30 tablet obat trihexiphenidyl yang di bungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok warna hitam dan uang transaksi sebesar Rp 300.000." ujar Iptu Sumardi.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan," ujar Iptu Sumardi. (Ren)