Berita Manado
Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 19 Tahun Diringkus Polisi
Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus saat berada di rumah temannya, Rabu (6/4/2022) sekitar 14.40 Wita.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni lelaki berinisial RT alias Rafly (19) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala.
Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus saat berada di rumah temannya, Rabu (6/4/2022) sekitar 14.40 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial G menceritakan semua perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Di mana, sekitar bulan Desember tahun 2021, Pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban di rumah sendiri.
Semenjak dari bulan desember ternyata pelaku sudah melakukan hubungan intim berkali kali kepada korban.
Atas hal tersebut korban kini akhirnya hamil 4 bulan.
Tak terima dengan kejadian tersebut orang tua korban mendatangi Mako Polresta untuk membuatkan laporan polisi.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya (Ren).
• Bongkar Rumah di Atas Selokan, Petugas PUPR Manado Bujuk Warga di Luar Negeri
• DP3A Manado Mediasi Orang Tua dan Guru di SMP Negeri 1 Manado