Berita Minsel
Dugaan Ada Penyelewengan Dana Desa Toyopon, Intel Tipikor PHRI Minta Kejari Amurang Bertindak
Dewan Pimpinan Provinsi Tipikor PHRI Sulut Jefran De Young didampingi James Tarek ketua Kab Minsel.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengurus Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor PHRI) Sulawesi Utara telah memasukan laporan dugaan Kekeliruan Penyimpangan, Penyelewengan, Manipulasi, Penyalahgunaan serta Mark Up Dana Desa di Desa Toyopon, kecamatan Motoling Barat ke Kejaksaan Negeri Amurang.
Dewan Pimpinan Provinsi Tipikor PHRI Sulut Jefran De Young didampingi James Tarek ketua Kab Minsel bersama pengurus lainnya kepada Tribun Manado menyampaikan laporan dugaan penyimpangan tersebut sudah dimasukan ke Kejari Amurang sejak bulan Januari.
"Laporan ke Kejari Amurang sudah dari tanggal 18 Januari 2022 oleh pengurus Kecamatan. Jadi sudah 3 bulan kami menunggu tindak lanjut atas laporan ini," ujar Jefran
Terkait isi laporan yang disampaikan ke Kejari Amurang Buds sampaikan bahwa timnya menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dana desa dalam pengolahan Bumdes oleh oknum YR selama menjabat sebagai Hukum Tua Desa Toyopon periode 2013-2019.
Tim Intel Tipikor PHRI juga melaporkan adanya dugaan Penyalahgunaan dana penyerta Bumdes tahun 2019 oleh RR yang saat itu menjabat sebagai Plt Hukum Tua Desa Toyopon tahun 2019-2021
"Masih ada banyak lagi dugaan Penyelewengan maupun penyalahgunaan keuangan negara yang jadi temuan tim dilapangan berdasarkan informasi masyarakat dan investigasi lapangan," paparnya.
Dia katakan semua temuan, sudah dalam paket laporan yang diberikan kepada Kejari Amurang dan berharap pihak Kejari segera menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Kami minta Kejari Amurang segera menurunkan Tim pemeriksa untuk memeriksa semua yang terlibat dan bertanggungjawab baik aparatur negara maupun kroni-kroni yang ikut terlibat,"katanya.
Menurut Buds sapaan akrab Jefran timnya sudah menghubungi Kejari Amurang beberapa waktu lalu bertanya soal tindaklanjut dari laporan itu.
"Kejari Amurang melalui Kasi Pidsus mengatakan kalau laporan kami masih akan ditangani Inspektorat Pemkab Minsel, padahal ini sudah termasuk kasus yang sudah lama terjadi, seharusnya bisa langsung ditangani pihak kejaksaan," jelas Buds.
Kejaksaan Negeri Amurang melalui Kasi Pidsus Roger Hermanus, SH membenarkan adanya laporan terkait dugaan Penyalahgunaan dana desa di desa Toyopon ke Kejari Amurang.
Kasi Pidsus mengatakan, secara prosedural harus melalui Inspektorat dulu.
"Kami sudah menerima laporan itu dan langsung meneruskannya ke Inspektorat. Secara aturan nanti dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dulu yang tangani.
Seperti beberapa kasus yang sudah inkra di Motoling dan Malenos semua melalui APIP.
Nanti kalau APIP sudah laksanakan dan tidak di tindaklanjuti oleh terlapor maka bisa dilanjutkan ke APH baik kepolisian maupun ke Kejaksaaan," jelas Roger.