Breaking News
Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bahar Bin Smith

Terdakwa Bahar Bin Smith Ajak Debat Pimpinan Ponpes soal Maulid saat Disidang: 'Saya Berani'

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata Habib Bahar.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Terdakwa Bahar Bin Smith Ajak Debat Pimpinan Ponpes soal Maulid saat Disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus berita bohong, Bahar Bin Smith tak banyak berkomentar mengenai dakwaan penyebaran berita bohong dalam video ceramahnya yang diunggah dalam akun YouTube Tatan Rustandi.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan

dan nanti kita akan buktikan di pengadilan," ujar Bahar usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

"Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tambah dia. 

Kendati begitu, Bahar justru mengajak para pemimpin pondok pesantren yang dinilai kontra terhadap ceramahnya soal Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berdebat.

"Ceramah saya di situ (tentang) Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," ucap dia. 

Diketahui, dalam dakwaan jaksa ada sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren hingga Ketua Majelis MUI

yang dinilai jaksa kontra terhadap isi ceramah Bahar yang membawa kasus Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pernyataan Bahar terkait dua hal tersebut berita bohong atau tidak benar.

Dalam sidang, Bahar juga sempat meminta majelis hakim untuk menghadirkan ulama dan pimpinan ponpes yang kontra tersebut dalam sidang.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata dia.

Seperti diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong.

Jaksa menilai Perbuatan Bahar melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016

tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved