Berita Bitung
Dua Dinas dan Satu Kecamatan di Kota Bitung Nol Realisasi PAD
Di ruang SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung, kedua OPD tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (5/4/2022).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Dua dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berada di posisi paling bawah Realisasi Pajak Daerah tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan, rapat evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (Epra) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disaksikan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil walikota Hengky Honandar.
Di ruang SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung, kedua OPD tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (5/4/2022).
Lewat tayangan di LED besar, Dinas Kominfo Kota Bitung target Pajak Daerah Rp 200.000.000 total sampai dengan 31 Maret 2021 dan Presentase diangka nol persen.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk Dinas Tenaga Kerja, untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung ada regulasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan untuk penerimaan retribusi Imta (Izin menggunakan tenaga kerja asing) setelah ada aturan terkait Imta Perda itu gugur.
“Mereka harus menjawab atau menjelaskan ini, Perda yang mereka pakai untuk penerimaan PAD dari retribusi Imta sudah tidak berlaku setelah ada aturan lainnya yang keluar.
Harus ada regulasi mengatur, dan disesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD),” tutur Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ktoa Bitung Oktav Kandoli saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Selasa (5/4).
Kemudian untuk Dinas Kominfo, dari penjelasan Kepala Dinasnya penerimaan PAD nya nanti pada triwulan ketiga atau triwulan keempat ada prosesnya.
Untuk Kecamatan, dari Delapan Kecamatan di Kota Bitung yang belum sesuai dan capaian dalam pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah Kecamatan Lembeh Utara (Lembut).
Dalam rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat, realisainhya hingga 4 April 2022 dan prosentasi selisah tahun 2022 – 2020 serta selisih tahun 2021 – 2020 di angkat nol.
Alasan Camat Lembeh Utara (Lembut), pihaknya sudah memasukkan SPT namun Daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran (DHKP) baru mereka terima.
“Jadi apalah artinya DHKP, kalau SPT belum diserahkan. Kami sudah serahkan SPTnya karena DHKP kata mereka terlambat untuk diteruskan dari kecamatan ke seluruh kelurahan di Kecamatan Lembut. Hanya Kecamatan Lembeh Utara yang nol, sementara kecamatan-kecamatan lainnya ada realisasinya,” jelasnya. (crz)
• Haris Sukamto Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ketemu Pangdam XIII Merdeka
• Prediksi Man City Vs Atletico Madrid: Duel Para Jawara Liga, The Citizens Siap Digempur Titisan CR7
• Curhat Andikpas, Akui Nyaman dan Fokus Jalankan Ibadah Puasa di LPKA Tomohon