Kecelakaan Lalu Lintas
Anggota TNI AU Berpangkat Kapten Tewas Bersama Istrinya Alami Kecelakaan Motor Tabrakan dengan Truk
Terjadi kecelakaan tragis di Jalan Adi Sucipto Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Senin malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan tragis di Jalan Adi Sucipto Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Senin malam.
Diketahui peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk.
Insiden kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Info Terbaru BMKG Gempa Bumi Selasa 5 April 2022, Gempa 6.0 SR Guncang Wilayah Laut Halmahera Barat
Baca juga: Ingat Farhat Abbas? Pengacara Kontroversi yang Suka Cari Sensasi, Kini Serang Keluarga Haji Faisal
Baca juga: Ingat, Ini Tindakan yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi
Foto : Ilustrasi TNI tewas. (istimewa)
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk Nopol AD 1531 JM dengan Beat Nopol AD 2322 OZ di Jalan Adi Sucipto Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Senin (4/4/2022) malam.=
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yang merupakan anggota TNI AU, Kapten Agus Wahyu Saputra (52) dan istrinya, Rini Susanti (47) meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, semula truk yang dikemudikan Adi Pandoyo (28) warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo melintas dari Solo menuju ke Colomadu atau dari timur menuju ke barat. Sedangkan sepeda motor Beat melintas dari arah berlawanan.
"Truk mendahului mobil di depannya dari sisi kanan, bersamaan dari arah barat melaju Beat. Karena jarak sudah dekat terjadilah laka lantas," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (5/4/2022).
Foto : Ilustrasi kecelakaan. (istimewa)
Pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala akibat kecelakaan tersebut. Pembonceng meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Kapten Agus meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
Pihaknya telah mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar. Kasatlantas Polres Karanganyar menuturkan, sopir diduga kuat menyalahi aturan undang-undang lalu lintas. Mengingat marka jalan di lokasi kejadian bukan marka putus.
"Artinya memang tidak boleh menyalib," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com