Kabar Artis
Sosok Brian Edgar, Ditangkap Setelah Indra Kenz, Punya Jabatan Strategis di Binomo
Brian Edgar pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz pada Februari 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Brian Edgar ditangkap setelah Indra Kenz dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.
Brian Edgar disebut-sebut memiliki peran penting di Binomo.
Brian Edgar Nababan selaku Manager Developmant Program Binomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membagikan kronologi penangkapan Brian.
Disebutkannya, Brian ditangkap kepolisi pada 1 April 2022 di Bali.
"Iya (ditangkap) di Bali," ujar Whisnu, Senin (4/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Whisnu, setelah ditangkap, tim penyidik langsung membawa Brian ke Bareskrim Polri.
Saat ini, Brian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April.
"Sudah (ditahan), 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Peran Brian di Binomo
Kepolisian juga mengungkapkan peran Brian dalam kasus Binomo.
Brian awalnya bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Awal karier di Binomo, Brian bertanggung jawab menerima komplain dari para pemain platform tersebut.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu, Minggu (3/4/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Kemudian, sejak Februari 2019, Brian naik jabatan dan menduduki posisi sebagai manager development Binomo.
Sebagai manager, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Selain itu, terungkap pula bahwa Brian pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz pada Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan Brian sekitar satu tahun setelah menjadi manager development untuk Binomo.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Dalam kasus ini, polisi juga melakukan penyitaan pada barang milik Brian, berupa satu unit laptop.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," beber Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudia, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Shella/Rizki Sandi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
>>https://style.tribunnews.com/2022/04/04/setelah-indra-kenz-polisi-tangkap-brian-edgar-ternyata-punya-peran-strategis-di-aplikasi-binomo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/brian-edgar-nababan.jpg)