Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Selama Bulan Maret 2022 Polda Sulut Ringkus 13 Pelaku Narkotika

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Press release yang diadakan Polda Sulut Senin (4/3/2022) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika, selama periode bulan maret Tahun 2022, pada Senin (4/4/2022). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto

Pada press release ini terungkap 13 tersangka yang berhasil diringkus.

Mereka adalah AP warga kecamatan wanea (38), TS (29) kecamatan palu selatan, MK (40) Cengkareng Jakarta Barat, JP Kcamatan Singkil Kota Ma ado, GA (21) Kecamatan Tondano Minahasa, FM (28) Kecamatan Singkil Kota Manado, SL (24) Kecamatan Wanea Kota Manado, AK (25) Kecamatan Wanea Manado, VS (26) Kecamatan Singkil Manado, DL (33) Kecamatan Singkil Manado, RD (36) Kecamatan Singkil Manado, ZE (43) Kecamatan Singkil Manado, IP (23) Kecamatan Bunaken Manado
Para terjerat kasus sabu-sabu, kasus psikotropika, dan obat keras. 

Kabid Humas dalam penjelasannya menerangkan para pelaku mendapatkan narkoba dengan beberapa cara. 

"Pertama mereka membeli dari penjual di jakarta, membawa langsung dari luar daerah Sulut, membeli langsung dari penjual yang ada di daerah dengan memesan lewat handphone, serta membeli dari paseien pemilik obat keras dan mengedarakan kepada pemesan," jelasnya.

Kabid Humas mendapatkan terdapat beberapa tempat kejadian perkara, pertama di kecamatan tondano kabupaten minahasa, kecamatan kalawat minahasa utara dan kecamatan di kota Manado

"Adapun barang bukti 42 gram Shabu, 80 but it Alprazolam, dan 2.776 butir obat keras Trihexphenidyl," jelasnya

Menurutnya para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf (a), pasal 114 ayat 1, pasal 62 UU RI 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, pasal 60 ayat 2 Tentang Psikotropika, pasal 196 UU RI dan pasal 197 no 36 Tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman dan denda berbeda-beda diberikan kepada pelaku, Ada yang 12 tahun, 10 sampai 20 tahun. Untuk denda Ada yang capai Rp. 1 Miliar lebih," jelasnya. (Ren)

Kecelakaan Maut Dini Hari, Dua Orang Tewas, Korban Tabrakan dengan Sepeda Motor Lain

Penilaian PPD Tahun 2022, Bappenas RI dan Pemkab Sitaro Gelar Diskusi Online

Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved