Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaminan Hari Tua

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Cara Mengurus Pengajuan Hak Program Tabungan Hari Tua

PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara

Editor: Chintya Rantung
TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) 

Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang–kurangnya 10 tahun.

Kepengurusan pensiun pagi pegawai negeri yakni dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981,

PT Taspen mengelola program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Persyaratan Pengurusan Hak Program Tabungan Hari Tua (THT)

A. Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT Taspen (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

Catatan :

Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.

C. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kerena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.

Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pemberhentian;
SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.

D. Asuransi Kematian (ASKEM), untuk :

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved