Profil Tokoh
Sosok Letda Ida Ayu, Perempuan Pertama yang Jadi Teknisi Pesawat F-16, Ini Profil Lengkapnya
Inilah profil dan biodata Letda Ida Ayu Damayanti, perempuan pertama yang menjadi teknisi pesawat F-16 Fighting Falcon.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Letda Ida Ayu Damayanti jadi perbincangan.
Setelah dipuji Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Lau siapa sebenernya Letda Iada Ayu?
Sosok Letda Ida Ayu Damayanti terungkap setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa mengunjungi Lanud Iswahjudi, Magetan, belum lama ini.
Letda Ida Ayu saat itu tengah bersiaga di samping pesawat F-16 yang saat itu ditunjukkan ke Panglima TNI.
Melihat ada prajurit TNI perempuan, Hetty langsung menyapanya.
Letda Ida langsung memperkenalkan diri sebagai teknisi pesawat F-16 Fighting Falcon perempuan pertama.
Mendengar hal itu, Hetty langsung memujinya.
"Waduh.. hebat. Bangga banget saya," kata Hetty sambil menepuk pundak Letda Ida dan mengajaknya untuk melihat area atas pesawat.
Ida pun menjelaskan detail mekanisme pesawat F-16 yang ditangani-nya.
"Semuanya, di tangan mbak Ida. Bisa terbang atau tidak.
Tanggungjawabnya besar banget. Nyawa lho itu.
Saya doaian sayang, semoga lancar terus," ujar Hetty dikutip dari channel youtube Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).
Tak cuma berkenalan dengan Ida, Hetty juga mengenalkan prajurit perempuan itu ke sang suami, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Hebat, perempuan pertama ya..," sambut Jenderal Andika dengan senyum sumringah.
Siapa sebenarnya Letda Ida Ayu Damayanti?
Dikutip dari channel youtube Jenderal Andika Perkasa, Letda Ida Ayu Damayanti alumnus Akademi Angkatan Udara tahun 2018.
Dia berasal dari Banjar Tohjiwa, Bali.
Diakui Ida, keluarganya jauh dari lingkungan TNI AU.
Dia baru mengenal TNI setelah lulus SMA.
"Setelah lulus SMA, saya pengen jadi tentara Awalnya tidak berpikir kesana," kata Ida.
Untuk mewujudkan cita-citanya ini, Ida harus berlatih keras selama satu tahun.
Angkatan Udara menjadi pilihan utamanya.
"Sekali melihat langsung menuju ke AU," akunya.
Jerih payahnya itu tidak main-main.
Dia kini mampu membawa nama baik desa, kabupaten dan sekolahnya denagn menjadi perwira TNI AU.
Diakuinya, dia termotivasi untuk menjadi TNI setelah mendengar keinginan orangtuanya.
"Orangtua saya pernah bilang. Wanita TNI keren juga ya
Saya berpikiran, saya harus bisa," katanya.
Diakui Ida, ayahnya adalah seorang wiraswasta, sementara sang ibu membantu di rumah.
Meski hidup berkecukupan, namun dia dilatih oleh orangtuanya untuk selalu berusaha sendiri jika menginginkan sesuatu.
"Meski saya dinafkahi orangtua, namun dituntut kalau pengen sesuatu, berusaha sendiri," ujarnya.
Terkait perkenalannya dengan Panglima TNI dan istri, Ida mengaku tak menyangka dan membuat dia seolah tidak percaya.
"Tak bisa diungkapkan denagn kata-kata. Kebanggaan dan kebahagiaan untuks saya," katanya.
Syarat Menjadi Prajurit TNI
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika.
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.
Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."
Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.
>>>Berikut video selengkapnya
Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 membahas tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan ini dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966, dan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.
Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Dalam kedua pasal tersebut, tidak disebutkan tentang underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI.
Tap MPRS ini sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun, Tap ini masih berlaku karena usulan tersebut banyak mendapat tekanan dari sejumlah pihak.