Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Eks Tim Mawar Jabat Pangdam Jaya Diprotes Keras, Panglima TNI Jenderal Andika Digugat ke PMT

Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto berstatus mantan anggota Tim Mawar diprotes. Panglima TNI Jenderal Andika digugat ke PMT.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa/Kodam I/Bukit Barisan via TribunMedan
Sosok Mayjen Untung Budiharto, Dulu Bawahan Prabowo dari Tim Mawar, Kini Jabat Pangdam Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Mayjen Untung Budiharto yang kini menjabat sebagai Pangdam Jaya menuai protes.

Mayjen Untung Budiharto adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 4 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Panglima Kodam Jaya.

Eks anak buah Prabowo Subianto itu merupakan lulusan Akmil 1988 ini dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Khusus Panglima TNI.

Mayjen Untung Budiharto diangkat sebagai Pangdam Jaya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Proses pelantikan dilakukan di Markas Besar TNI, Jakarta pada Senin (10/1/2022).

Naiknya Mayjen Untung Budiharto mendapat protes dari berbagai pihak, terkhusus dari para keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun akhirnya dituntut oleh Imparsial, Kontras, dan YLBHI sebagai kuasa hukum dari para korban ke PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi (PMT) II Jakarta.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum

yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Julius Ibrani.

Terlibat penculikan aktivis 1998

Untung Budiharto lahir di Benda, Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada 1965. Dia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988

dari cabang infentari dan memulai karier militer melalui Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Dalam perjalanannya, nama Untung juga tercatat masuk dalam daftar eks Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto,

tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.

Diketahui, Tim Mawar merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. Saat itu, Untung beberapa kali menempati jabatan strategis.

Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung.

Saat itu dia berpangkat kapten infanteri dan divonis 20 bulan penjara dan dipecat, seperti dikutip dari salinan kronik dari Kontras.org.

Namun mereka banding dan Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved