Berita Nasional
Aturan Baru Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Ruas Tol yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini ruas tol di Indonesia yang kini telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM).
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga sudah menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan tol mulai April 2022.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi, penerapan tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan.
Baca juga: Sejak Invasi ke Ukraina Popularitas Presiden Rusia Vladimir Putin Terus Naik, Survei Terbaru 83%
Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan tersebut untuk mencegah sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas di jalan tol.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (28/3/2022), Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dua jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan adalah melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan dimensi serta muatan (over dimension over loading atau ODOL).
Aan menjelaskan, Korlantas menggunakan speedcam untuk mendeteksi pelanggaran overspeed di jalan tol, sedangkan untuk pelanggar ODOL akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Aan menuturkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, dia menambahkan, tilang elektronik juga akan mengurangi potensi tindak pungutan liar yang dilakukan oknum petugas, karena interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas juga berkurang.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari laman Korlantas melalui KOMPAS.com.
Berikut ini ruas tol yang menerapkan tilang elektronik (e-tilang) sejak 1 April 2022:
Tilang elektronik untuk pelanggar kecepatan (overspeed):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Palimanan-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang elektronik untuk pelanggar ODOL:
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Batas kecepatan
Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km per jam hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rincian batas kecepatan berkendara di jalan tol:
- Paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 km per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km per jam untuk kawasan permukiman.
Aan menjelaskan, setelah e-tilang diterapkan, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus siap untuk ditilang.
“Jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada "surat cinta" untuk pelanggar agar membayar denda,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com