Sulut Maju
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran, Pangkas Jam Kerja PNS di Bulan Puasa
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan.
Pemprov Sulut pun mengatur penyesuaian jam kerja berdasarkan tujuh klasifikasi.
Semisal PNS masuk jam 8 pagi, pulang jam 3 sore. Namun ada juga sejumlah variasi jam kerja tergantung klasifikasi.
Pertama, jam kerja bagi yang memberlakukan 5 hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja.
Kedua, jam kerja bagi yang memberlakukan 6 hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja.
Ketiga, jam kerja bagi yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Keempat, jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
Kelima, penetapan jam kerja bagi yang memberlakukan lebih dari 6 hari kerja secara sistem shift (pagi/sore/malam) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Adapun diatur juga jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi pertama dan kedua, minimal 32,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
Semantara, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi ketiga dan keempat adalah minimal 37,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
Gubernur Olly Dondokambey menegaskan Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN/THL dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Gubernur Olly Dondokambey juga menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN/THL, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.
Surat edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2022 ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulut, serta para Kepala Biro di Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulut. (adv)
Baca juga: Pengakuan Mayang Soal Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput, Alasan Tak Inginkan Rujuk Terungkap
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.30 WIB, Seorang Penumpang Tewas, Motor Ojol Jatuh Lalu Tertabrak Truk
Baca juga: Akhirnya Terungkap Soal Kapten Vincent Susul Indra Kenz & Doni Salmanan Dibui, Pamer Hasil Trading
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-olly-dondokambey-mengeluarkan-surat-edaran-terbaru-mengenai-penetapan-fghfhfhgh.jpg)