Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Jabatan Tinggi Indra Kenz yang Mampu Buat Para Korban Terbuai Trading Bodong

Indra Kenz memiliki perusahaan yang dirikannya sendiri. Perusahaan tersebut dirikan Indra Kenz untuk membuka kelas kursus trading aplikasi Binomo.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @rumpi_gosip
Potret Indra Kenz kenakan seragam tahanan oranye 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz masih jadi sosok menakutkan bagi para korban trading.

Bagaimana tidak, para korban ada yang rugi hingga miliaran rupiah karena trik soal trading bodong.

Alhasil, kini Indra Kenz pun telah jadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat aplikasi Binomo.

Setelah ditangkap polisi, akhirnya terungkap bagaimana Indra Kenz merayu para korban.

Trik licik Indra Kenz buai mimpi para korban terkuak, ternyata punya jabatan hebat di sini.

Koar-koar pamer harta, kini Indra Kenz hancur namanya terseret dalam kasus investasi bodong berkedok trading.

Nama Indra Kenz yang dulu dieluh-eluhkan kini banjir hujatan.

Banyak netizen yang berbahagia melihat nasib Indra Kenz sekarang.

Apalagi Indra Kenz memang kerap membuat konten pamer harta.

Saat tahu jika kekayaannya berasal dari uang hasil tipu sana-sini, netizen langsung geram.

Ia tak menyangka jika harta yang disombongkan oleh Indra Kenz berasal dari hasil tipu orang.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Bukan cuma jadi tersangka, Indra Kenz kini juga harus gigit jari hartanya habis disita.

Selama ini hidup dalam kebohongan, kakayaan Indra Kenz ternyata didapat dari hasil tipu orang.

Telah ditetapkan jadi tersangka, kini terungkap berbagai fakta tak terduga soal Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz memiliki perusahaan yang dirikannya sendiri.

Perusahaan tersebut dirikan Indra Kenz untuk membuka kelas kursus trading aplikasi Binomo.

Ia menuturkan bahwa para member yang tertarik bergabung diminta mendaftar secara online.

Indra Kenz juga mematok biaya Rp 1 juta hingga Rp 4 juta setiap member.

Whisnu juga membongkar jika Indra Kenz menjabat sebagai Direktur di PT Kursus Trading Indonesia yang dibuatnya tersebut.

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kursus itu sengaja dibuat agar memancing masyarakat bisa ikut bergabung Binomo.

"Dia selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," pungkasnya.

Rupanya bukan hanya Indra Kenz saja, namun sang ayah juga menggeluti bidang yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisu Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan ayah Indra Kenz berinisial LHS juga ikut terjun ke dunia trading.

Ia bahkan membuka kursus khusus untuk trading di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Angelina Sondakh Akhirnya Puasa Ramadhan Pertama Bersama Keluarga Setelah 10 Tahun Terpisah

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Penetapan Awal Puasa 1 Ramadhan 1443 H, Pantau Lewat Live Streaming

Baca juga: Akhirnya Angelina Sondakh Tebus Utang 9 Kali Ramadhan, Berharap Jadi Bulan yang Berkesan

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved