Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Jadi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi masuk TNI. TAP MPRS XXV Tahun 1966 dicroscek.

Editor: Frandi Piring
Dispenal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI ikut seleksi masuk TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari instansi Tentara Nasional Indonesia ( TNI ), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memngizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) mengikuti seleksi jadi prajurit TNI.

Kebijakan ini ditempuh Jenderal Andika Perkasa dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Diketahui, gebrakan ini dikeluarkan Jenderal Andika Perkasa ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.

Dalam rapat bersama jajarannya tersebut, awalnya Mantan KSAD itu menanyakan mekanisme seleksi, mulai dari tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan.

Selanjutnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya berpangkat kolonel, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.

Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.

"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966).

Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Sebagai informasi TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia

dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved