Berita Manado
Warga Antusias Melapor Pajak di Kantor KPP Manado
Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.
Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado terpantau masyarakat begitu antusias melapor pada Rabu (30/3/2022).
Mereka rela mengantri sejak pagi hingga sore untuk memenuhi kewajibannya.
Sembilan loket telah disiapkan pihak kantor Pajak untuk melayani masyarakat yang datang.
Meskipun terlihat padat, namun protokol kesehatan yang ada.
Diketahui pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.
Wajib pajak dalam pelaporan SPT dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Cara pelaporan kedua kategori ini pun berbeda.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Rabu 30 Maret 2022, Guncangan di Laut Lampung, Info BMKG Magnitudo 5.3
Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Truk Expedisi Terbalik di Jalan Trans Karakelang Talaud, Sopir Alami Luka Serius
Baca juga: Populer Kopassus 4 Bulan Gonta-ganti Danjen, Peluang Jend Andika Lebih Lama Jabat Panglima TNI Pupus