Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

BSG Pembayar Pajak Terbesar di Manado, Tahun 2021 Setor Rp 150 Miliar

BSG menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi sebagai Wajib Pajak yang patuh pada tahun 2021.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Penyerahan penghargaan KPP Pratama untuk BSG yang diserahkan Devyanus CN Polii, Kepala KPP Pratama Manado kepada Dirum BSG, Joubert Dondokambey, Selasa (29/03/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank Sulut Gorontalo (Bank SulutGo) kembali mendapat apresiasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado

BSG menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi sebagai Wajib Pajak yang patuh pada tahun 2021.

Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus CN Polii menjelaskan, BSG tetap patuh di tengah pandemi Covid-19. 

"Bank Sulutgo masih tetap sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Manado," kata Devyanus di sela penyerahan, Selasa (29/03/2022). 

BSG memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 150 miliar. Angka itu sekitar 8 persen dari total penerimaan   KPP Pratama tahun 2021.

Atas kontribusi itu, KPP Pratama memberikan Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar. 

Penghargaan diterima Direktur Umum BSG, Joubert Dondokambey. 

Devyanus berharap BSG dapat menjadi role model dalam hal kepatuhan perpajakan.

"Karena tidak mudah untuk membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar dan melaporkan pajak di tengah kondisi saat ini," jelasnya.

Katanya, di tengah pandemi Covid-19, tentu akan sulit bagi masyarakat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.

Sementara, Joubert Dondokambey mengatakan, dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan semoga dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kiranya kontribusi BSG dalam penerimaan negara ini  dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo," jelas Joubert. 

Terkait itu, BSG bekerja sama dengan  KPP Pratama mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan salah satu Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021. 

PPS ini merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. 

Turut hadir menyaksikan pemberian penghargaan dan sosialisasi,  Direktur Operasional, Louisa Parengkuan; Direktur Kepatuhan, Pius Batara dan Komisaris BSG, Marhany Pua beserta jajaran pejabat utama Torang pe Bank. (ndo) 

Warga Remboken Jual Beras di Pasar Tradisional Airmadidi Minut, Jamin Jelang Ramadan Stok Aman

Dinaskertrans Mitra Perkirakan Bakal Terjadi Lonjakan Pencari Kerja di Tahun 2022

Demi Hidup Anak Kembar, Suami Tahan Cemburu Rela Istrinya Layani Pria Lain, Mereka Open BO di MiChat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved