Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di 14 Polda, Ini Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

Dalam kesempatan itu, Sigit mengatakan pihaknya sedang mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan

Editor: Alpen Martinus
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap kasus penyulundupan sabu di Pangandaran, Jabar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai akan memberlakukan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Hotel Wyndham, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).

ETLE baru dilaksanakan di 14 wilayah Polda se Indonesia.

Baca juga: Fito dan Regen Belum Tahu Ada Kamera Pemantau Tilang Elektronik di Manado


Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) (Kompas.com/ MAULANA MAHARDHIKA)

Dalam kesempatan itu, Sigit mengatakan pihaknya sedang mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

"Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan meningkat dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," ujar Sigit.

Menurutnya, konsep smart city tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.

Baca juga: BAYAR Denda Tilang Elektronik Atau ETLE, Begini Caranya

"Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah," lanjut dia.

Sigit menerangkan program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui agar tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa terus menurun.

Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan dengan adanya pengembangan pelayanan melalui digital dapat meminimalisir penyimpangan anggota saat bertugas.

Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Selama 4 Jam 3.200 Pelanggaran Lantas, Kakorlantas: Ditindaklanjuti

“Pelayanan dengan berbasis digital juga terus digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat akan terus bisa kita tingkatkan,” ungkap Sigit.

Karena itu, lanjut Sigit, diperlukannya sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.

Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

Tak lupa, Sigit pun memberikan penghargaan ETLE nasional kepada Gubernur DKI Jakarta dengan dukungan hibah anggaran pengembangan ETLE Nasional Presisi di DKI.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meraih penghargaan dari kategori influencer ETLE Nasional Presisi.

Tak hanya Anies dan Ganjar, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Timur, hingga Dirlantas Polda Metro Jaya dianggap sukses dalam menjalankan program ETLE.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved