Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT

Diperlakukan Bak Binatang, Oknum PNS Ini Kerap Menyiksa Istrinya Sendiri karena Masalah Sepele

Terjadi penganiayaan yang dilakuan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui ASN ini kerap menganiaya istrinya hanya karena masalah sepele.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penganiayaan yang dilakuan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui ASN ini kerap menganiaya istrinya hanya karena masalah sepele.

Korban sudah merasakan kekerasan dari suaminya sendiri sejak tahun 2020.

Baca juga: Sekda Frits Muntu Pimpin Rapat Persiapan SMS GMIM ke 81 di Rayon Minahasa

Baca juga: Profil KKB Ndugama, Kelompok yang Miliki Persenjataan Lengkap, Ada Laras Panjang dan Pelontar Granat

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Mantan Bupati Minahasa Jantje W Sajow

Foto : ilustrasi ASN. (istimewa)

Kelakuan aparatur sipil negara (ASN) ini tak patut ditiru sama sekali.

AD, inisial pria itu, kerap memukuli istrinya, NMS hanya gara-gara masalah sepele.

Sang kakak NMS pun ikut-ikutan geram melihat AD sampai memperlakukan adiknya bak binatang.

Kekerasan fisik yang dialami NMS terjadi sejak tahun 2020 silam.

Siksaan yang diterima NMS terkadang hanya masalah sepele saja.

Masalah yang bisa diselesaikan dengan kepala dingin aja nyatanya malah dituntaskan dengan penganiayaan,

Misalnya, si ASN ini tak mau makan lauk ayam yang potongannya kecil.

Ia ingin potongan yang besar. Ketika permintaan itu tidak dikabulkan, AD bakal memukuli NMS.

Selain itu, hanya gara-gara pijatan NMS tak enak, AD meluapkan kekesalannya dengan memukuli istrinya itu.

Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi.

Lapor Polisi

NMS sebenarnya berusaha untuk menahan rasa sakit hati dan fisik akibat penganiayaan itu.

Sebab, ia ingin mempertahankan rumah tangga mereka yang baru berjalan lima tahun.

"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.

Sebab, kelakuan AD sudah betul-betul kelewat batas.

Masa, NMS mau dibunuh gara-gara masalah sepele.

Puncaknya pada pertengahan Februari 2020 kemarin, ia memberanikan diri lapor polisi.

"Pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).

Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.

"Saya sampai trauma berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.

NMS melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.

Kakak kandung korban ikut geram

SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022).

Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.

Foto : Ilustrasi penganiayaan. (istimewa)

Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.

"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.

Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.

Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi.

"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.

SY mengungkapkan, seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah pihaknya siapkan.

"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved