Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Pimpinan Komisi IX DPR Berharap tak Ganggu Pelayanan Prof Dr dr Terawan Terkait Putusan IDI

Komisi IX DPR RI menyesalkan pemecatan terhadap  mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. pribadi
Terawan Agus Putranto Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyesalkan pemecatan terhadap  mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.

Presiden Jokowi dan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto
Presiden Jokowi dan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto ((Kompas.com/Ihsanuddin))

Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.

Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik. Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.

Baca juga: Lomba Dayung dan Mancing Mania Pada Peresmian WBR di Wawontulap Minsel Berhadiah Belasan Juta Rupiah

Baca juga: Pantas Lucinta Luna Takut Wajah Sendiri, Ternyata Baru Habis Operasi Plastik, Begini Potretnya

Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," pungkas dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved