Berita Heboh
Baru Terungkap Daftar Sakit yang Tidak Tercover BPJS Kesehatan, dari Korban Begal hingga Sakit ini
Ada kabar penting ini dari BPJS Kesehatan. tahukah Anda kalau tidak semua sakit bisa dicover BPJS Kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hello Tribunners.
Ada kabar penting ini dari BPJS Kesehatan.
Apakah Anda salah satu orang yang memanfaatkan BPJS Kesehatan?
Jika iya, tahukah Anda kalau tidak semua sakit bisa dicover BPJS Kesehatan.
Ya kesehatan wajib bagi warga Indonesia.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung
Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung
Ini daftarnya:
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/25/100000426/bpjs-kesehatan-ternyata-tak-jamin-pelayanan-kesehatan-korban-begal-tawuran?page=2
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com