Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Baru Terungkap Daftar Sakit yang Tidak Tercover BPJS Kesehatan, dari Korban Begal hingga Sakit ini

Ada kabar penting ini dari BPJS Kesehatan. tahukah Anda kalau tidak semua sakit bisa dicover BPJS Kesehatan.

Editor: Indry Panigoro
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hello Tribunners.

Ada kabar penting ini dari BPJS Kesehatan.

Apakah Anda salah satu orang yang memanfaatkan BPJS Kesehatan?

Jika iya, tahukah Anda kalau tidak semua sakit bisa dicover BPJS Kesehatan.

Ya kesehatan wajib bagi warga Indonesia. 

Peserta yang terdaftar sebagai anggota 

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung 

Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung 

Ini daftarnya:

Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin 

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

Perbekalan kesehatan rumah tangga

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan 

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Petugas  BPJS Kesehatan Sedang Melayani
Petugas BPJS Kesehatan Sedang Melayani (Tribun Manado)

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/25/100000426/bpjs-kesehatan-ternyata-tak-jamin-pelayanan-kesehatan-korban-begal-tawuran?page=2

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved