Berita Bitung
Bawa Pisau Badik, Pria Bitung Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pasalnya, pria pengangguran ini diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian meringkus seorang pria berinisial JM (27) warga Kecamatan Girian Kota Bitung.
Pasalnya, pria pengangguran ini diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Pria ini diamankan pada hari Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian," ujarnya, Jumat (25/3/2022)
Pria berinisil JM ini diamankan saat Tim Resmob Polsek Matuari melakukan patroli dan menjumpai sekumpulan anak muda di jalanan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan sebuah pisau badik yang diselipkan JM di pinggangnya.
"Tim langsung mengamankan pria ini dan membawanya ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya
Pria berinisial JM ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. (Ren)
• Pemprov Sulut Akan Mengawasi Pendistribusian Solar Subsidi
• Chord Dasar dan Lirik Lagu Favorite Girl - Justin Bieber: My Prize Possession, One and Only
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Saint Simon - The Shins