Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Jusuf Hamka, Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun hingga Setor Rp 55 M ke Negara, Kini Puji Menkeu

Jusuf Hamka kembali ramai diperbincangkan, usai pengakuannya yang pernah ngemplang pajak selama 35 Tahun hingga Ikut Tax Amnesty, setor Rp 55 Miliar

Instagram @jusufhamka
Jusuf Hamka alias Babah Alun, Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun hingga Setor Rp 55 M ke Negara, Kini Puji Menkeu 

Setelah meminta bantuan, kepala KPP turun tangan. Memberinya materai gratis, hingga membantu mencetak e-billing untuk membayar tarif PPh final atas harta yang diungkap tersebut.

Setelah menerima e-billing, Jusuf langsung menyetor pajak terutang senilai Rp 55 miliar.

Satu jam kemudian, dia kembali mendatangi KPP dan menyatakan sudah menyetor pajak yang seharusnya ia bayar.

"Akhirnya saya pembayar pertama, saya ingat waktu itu, saya kasih Rp 55 miliar saya setor. E-billing pun dibuatin, saya enggak ngerti (cetak e-billing) karena saya gaptek. Jadi luar biasa pajak sekarang ini luar biasa," tutur pria keturunan Tionghoa ini.

Usai melakukan penyetoran, Jusuf Hamka bercerita Kepala KPP sempat tidak percaya karena pembayaran pajak terutang disetor hanya dalam kurun waktu 1 jam pasca e-billing dicetak.

Untuk meyakinkan, dia meminta Kepala KPP menghubunginya jika dana tersebut sudah diterima.

"Saya lihat bahasa badannya, oh dia enggak percaya. Saya bilang, "Bu nanti kalau sudah terima, ibu kabarin saya deh'. Jam 4 dia baru bilang, 'Duitnya sudah masuk, Pak Jusuf'. Baru (percaya)," terang Jusuf Hamka.

Pesan Jusuf Hamka kepada Pengemplang Pajak

Melalui pengalamannya, Jusuf Hamka menyatakan kesempatan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II harus dimanfaatkan dengan baik. Asal tahu saja, pemerintah melangsungkan PPS sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (dari Ditjen Pajak) nanti yang datang," selorohnya.

Lebih lanjut dia menyebut, pajak adalah bukti cinta kepada negara. Lewat pajak, semua pembangunan hingga ragam subsidi bisa tersalur dengan baik.

Pajak berkontribusi selama pandemi Covid-19. Dengan uang pajak, pemerintah membayar klaim pasien terinfeksi Covid-19 dan membeli vaksin untuk dibagikan secara gratis kepada warganya.

"Ingat ya, tidak ada orang yang backing orang yang ngemplang pajak. Kalau mungkin orang melakukan tindak pidana ada Bang Hotman Paris bisa backingin. Tapi kalau pajak, pasti dia enggak mau. Karena kalau pajak ini buat kebutuhan rakyat, buat negara membangun," tandas Jusuf Hamka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved