Formula E
Anies Baswedan Belum Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Formula E, DPRD: Imbau KPK untuk Transparan
Hal tersebut dikarenakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dua kali diperiksa KPK namun Anies Baswedan belum diperiksa.
Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.
Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Ditanya Soal Pinjaman Rp180 M untuk Bayar Commitment Fee
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.
Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.
Foto : Anies Baswedan. (Warta Korta/Kontan.co.id)
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.