Kabar Artis
Akhirnya Terjawab Alasan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi, Ada Kekhawatiran Ini
Terungkap kekhawatiran polisi hingga menolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan.
Editor:
Yeshinta Sumampouw
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan mengaku pernah bekerja sebagai juru parkir, penjual rokok, kuli bangunan, hingga office boy.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Penulis: Igman Ibrahim