Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Akhirnya Bos Robot Trading Hendry Susanto Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Penetapan, Bermula dari Sini

Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Indry Panigoro
Instagram
Hendry Susanto, diduga penipu trading 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Hendry Susanto jadi sorotan.

Itu setelah ditangkapnya sejumlah Crazy Rich Tanah Air.

Ini berkaitan dengan dunia trading.

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini Hendry Susanto yang ditetapkan jadi tersangka.

Ya Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penipuan investasi.

Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia pun kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kronologi penangkapan Kronologi penangkapan Hendry diungkap oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun.

Senin (21/3/2022), pihak Bareskrim Polri memanggil Hendry untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Hendry pun datang memenuhi panggilan sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kita panggil dia hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya," kata Ma'mun dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati temuan bahwa Hendry ternyata adalah bos dari perusahaan robot trading Fahrenheit.

Berangkat dari temuan tersebut, polisi menaikkan status Hendry menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada Senin malam.

“Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita ini adalah bosnya. Ya sudah kita lakukan penangkapan,” terang Ma'mun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Hendry langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap Hendry untuk mencari pihak lain yang terlibat.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved