Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Puasa Ramadan

Penjelasan Tentang Siapa yang Wajib Mengganti Utang Puasa Puasa Ramadan, Lengkap Bacaan Niat

Jangan lupa bagi yang memiliki utang puasa ramadan tahun lalu atau 2021 untuk segera mengganti atau membayarnya. 

freepik.com
Bulan Suci Ramadan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi umat muslim akan menyambut bulan suci ramadan 2022.

Jangan lupa bagi yang memiliki utang puasa ramadan tahun lalu atau 2021 untuk segera mengganti atau membayarnya. 

Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang wajib mengganti utang puasa ramadan tahun lalu. 

Lengkap bacaan niat puasa  untuk mengganti atau membayar hutang puasa ramadhan.

Ramadan.
Ramadan. (kolase/People Png/youtube/skakvac)

Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa saat Ramadhan, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq, M,Ag dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, ada beberapa orang dengan uzur tertentu yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Antara lain seperti orang yang sakit, orang yang haid, nifas, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.

Orang-orang yang mendapat uzur tersebut diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa seusai Ramadan.

Namun, jika masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.

Umat muslim yang ingin membayar utang puasa dapat melakukannya di hari apa saja, selama hari tersebut bukan hari haram untuk berpuasa.

Atau, bisa juga dilakukan bersamaan dengan hari Senin atau Kamis untuk mendapatkan beberapa pahala puasa sekaligus.

Niat Puasa Qadha

- Berikut bacaan niat Puasa Qadha atau membayar hutang puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Puasa ramadan
Puasa ramadan (TribunWow)

- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Lupa Jumlah Utang Puasa

Satu hal yang kerap menjadi masalah yakni ketika seseorang lupa berapa jumlah utang puasa ramadhan tahun lalu.

Lantas, jika terjadi demikian bagaimana cara menyikapinya?

Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari UIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun, jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

(Tribunnews.com/Tio)

Telah tayang di:

Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved