Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

E-Tilang Belum Diterapkan di Tomohon, Satlantas Polres Masih Gunakan Tilang Konvensional

"Memang untuk penerapan e-tilang masih belum dilakukan, karena memang fasilitasnya belum memadai," akuhnya saat diwawancarai di Mapolres Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Hesly Marentek/ Tribun Manado
Kasat Lantas Polres Tomohon Julio Jagratara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sistem tilang elektronik (E-Tilang) belum diterapkan di Kota Tomohon.

Pasalnya penerapan e-tilang di Kota Bunga masih terkendala belum adanya fasilitas penunjang.

Hal ini sebagaimana diakui, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Arian Colibrito melalui Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Julio Jagratara. 

"Memang untuk penerapan e-tilang masih belum dilakukan, karena memang fasilitasnya belum memadai," akuhnya saat diwawancarai di Mapolres Tomohon, Senin (23/3/2022).

Namun begitu, penindakan bagi pelanggar lalu lintas tetap diberlakukan.

Yang mana pihak Satlantas Polres Tomohon mengeluarkan surat teguran, serta tilang konvensional.

"Kami tetap tindak pelanggar lalu lintas dengan mengeluarkan surat teguran. Serta juga tilang konvensional," sebut Mantan Kapolsek Tombariri ini.

Di Kota Tomohon sendiri, tingkat pelanggaran lalu lintas cukup tergolong tinggi.

Awal tahun ini saja, total sudah ada seribu lebih teguran di keluarkan.

"Januari 758 sedangkan Februari 558," ujar Julio Jagratara.

Ditambahkannya, Satlantas Polres Tomohon terus stand by di jalan-jalan utama.

Hal tersebut, agar masyarakat selalu patuh dalam berkendara.

"Masyarakat diingatkan juga agar berhati-hati dalam berkendara," pungkasnya. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved