Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

Kapolres Dasveri Abdi Warning Pedagang di Talaud Agar Tidak Menimbun Minyak Goreng

Kapolres Talaud Dasveri Abdi warning kepada pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng karna bisa dikenakan ancaman penjara dan denda

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Chintya Rantung
IST
Kapolres warning para pedang untuk melakukan penimbunan minyak goreng 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Terkait krisis minyak goreng di tanah air.

Kapolres AKBP Dasveri Abdi warning kepada pedagang di Talaud untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng karna bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.

"Penimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana, terancam penjara 5 Tahun hingga denda Rp 50 miliar," sebut Kapolres.

Dijelaskannya, saat ini Polres Talaud terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng di kabupaten Talaud dan yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.

Lanjut Dasveri Abdi, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 107 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Kapolres.

Adapun Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

"Berharap pelaku usaha di Talaud untuk tetap memperhatikan hal tersebut jangan hanya mementingkan keuntungan pribadi namun mengorbankan masyarakat kecil," pungkasnya.

Tentang Talaud

Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling utara di Indonsia Timur. 

Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah utara.

Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².

Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.

Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan. 

Saat ini Kabupaten Talaud dipimpin oleh Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut atau Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga. (Iv) 

Baca juga: Kabar Bambang Pamungkas Pasca Dilapor ke Polisi Oleh Mantan Istri, Masih Saksi

Baca juga: Pantas Wajah Bule Nia Ramadhani Berbeda dengan 4 Kakaknya, Ternyata Begini Silsilah Keluarganya

Baca juga: Masih Ingat Anggia Novita? Nasib Mujur Usai Cerai dari Ferry Irawan, Bicara Soal Suami Baru Kaya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved