Berita Bolmong
Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit, Bersaing Ketat Jadi Pjs Bupati Bolmong
Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan sudah sering dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jabatan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang.
Setelah itu, Gubernur Olly Dondokambey akan menunjuk Penjabat Bupati dua daerah tersebut.
Lantas siapa pejabat atau PNS yang berstatus Pejabat Tinggi Pratama Eselon II yang ditunjuk?
Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan sudah sering dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.
”Jadi itu sudah hal biasa dan normal,” kata Kandouw kepada awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Ia melanjutkan ketika memilih penjabat kepala daerah, Gubernur sudah mempertimbangkan beberapa persyaratan termasuk aturan dari Kemendagri.
Misalnya, kepangkatan dan ketentuan lainnya.
“Yang pasti pejabat yang sudah memenuhi persayaratan,” ungkapnya.
Sementara itu, para birokrat BMR layak mengisi penjabat.
Sebab, beberapa birokrat daerah di provinsi Sulut sudah memenuhi syarat sesuai dengan kepangkatan.
“Memang jabatan Pjs kewenangan Provinsi, tapi setidaknya harus ada posisi tawar. Birokrat BMR layak jadi penjabat,” kata pengamat politik di Bolmong, Bobby M.
Bahkan kata dia, beberapa pejabat BMR yang berada di Pemprov sepatutnya dijadikan penjabat.
Seperti Asripan Nani, Abdulah Mokoginta, dan juga Limi Mokodompit serta Lukman Lapadengan.
“Dari figure di atas semuanya bisa jadi penjabat di Bolmong. Siapapun dia, asal kader BMR,”ujarnya.
Disisi lain, informasi dari gedung putih Pemprov Sulut nama Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit santer dikabarkan kuat mengisi penjabat sementara di Bolmong.
“Ada juga yang lobi-lobi bahkan minta-minta jadi Pjs Bolmong.
Tapi itu semua tergantung dari pak Gubernur soal rumor mencuat itu sih pak Lukman,” ucap salah satu orang terdekat Gubernur yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Pengamat Politik BMR Ahmad Rizky Iyan mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur.
Namun, beberapa faktor menjadi tambahan pertimbagan gubernur terkait kemampuan dalam mengelolah pemerintahan yang waktunya terbatas.
Tidak seperti kepala daerah hasil pilkada yang memiliki lima tahun dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Memang tugas penjabat hanya mejalankan roda pemerintahan yang ditinggalkan bupati atau walikota, sebelumnya. Dan mensukseskan pelaksanaan pilkada," kata dia.
Tapi ada hal yang harus diperhatikan. Menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu yang relatif pendek itu tidak mudah.
"Sebab menyesuaikan dengan karakter bawahan itu perlu waktu, agar kinerja kita betul-betul baik,” urainya.
Meskipun begitu, Penunjukan penjabat dari BMR menjadi salah satu solusi.
Apalagi, beberapa ASN di BMR selain memiliki kepangkatan yang layak juga mempunyai kemampuan dalam mengelolah pemerintahan.
Sebenarnya, penjabat kepala daerah dari BMR menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan gubernur.
Sebab, tidak hanya dilihat dari sisi administrasi kepangkatan maupun kemampuan.
Tapi jika ASN dari BMR tentu roda pemerintahan yang akan dijalankan penjabat lebih mudah karena ada faktor kekerabatan.
"Berangkat dari hubungan itu, penjabat juga tidak butuh lama untuk menyesuaikan,” pungkas Ian sapaan akrabnya.
Sementara itu, Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, mengatakan kriteria yang dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kondisi itu terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023.
Hal tersebut disampaikan Andi melalui keterangan tertulis, usai webinar Apkasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024.
Menurut Andi, aturan itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang (UU).
"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk gubernur dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi.
Andi menegaskan, JPT Madya sesuai UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 19.
Yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya.
Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya.
"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucapnya.
Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 masih tercukupi.
Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34.
Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di 2022 yang 7 gubernur atau 2023 yang 17 Gubernur.
"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota di 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sejumlah 1.503 JPT Pratama.
Sehingga jika ditotal sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki PJ kepala daerah.
"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, sehingga secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya.
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km⊃2;.
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk.