Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Gembira, Warga Indonesia 86,6 Persen Sudah Punya Antibodi Covid-19, Ini Hasil Surveinya

Hasil survei serologi menunjukkan bahwa 86,6 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Biro Setpres/Agus Suparto
Presiden Jokowi saat meninjau proses vaksinasi COVID-19. Hasil Survei Warga Indonesia 86,6 Persen Sudah Punya Antibodi Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil survei Serologi menunjukkan bahwa 86,6 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, para peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ( FKM UI ) mengungkapkan hasil survei serologi yang dilakukan pada November-Desember 2021.

Serologi Survei adalah penelitian tentang kekebalan masyarakat terhadap virus penyebab Covid-19.

Penelitian ini dilakukan dengan mengecek antibodi yang berada di dalam darah.

Ahli epidemiologi Pandu Riono mengatakan, survei serologi penting dilakukan untuk menggambarkan tingkat kekebalan yang dimiliki masyarakat terhadap Covid-19.

Kekebalan tersebut diperoleh dari infeksi alamiah dan vaksinasi Covid-19.

"Dengan imunitas kadar yang cukup tinggi maka kita bisa menekan pasien yang harus dirawat di RS, ICU atau sampai wafat," kata Pandu dalam konferensi pers secara virtual terkait "Hasil Serologi Survey Nasional", Jumat (18/3/2022).

(Presiden Joko Widodo datang meresmikan dan meninjau Jalan Tol Manado - Bitung, serta meninjau kegiatan Vaksinasi Dosis I, II dan Booster di Pelabuhan Peti Kemas (Pemprov Sulut)

Hasil survei serologi menunjukkan bahwa 86,6 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19.

Tingkat antibodi Covid-19 paling tinggi pada mereka yang sudah divaksinasi dosis kedua.

Selain itu, 73,9 persen penduduk Indonesia yang belum divaksinasi sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Hal ini menunjukkan bahwa proporsi penduduk yang terinfeksi Covid-19 sudah tinggi," ujar salah satu peneliti dari FKM UI Iwan Ariawan.

Adapun survei ini dilakukan dengan melibatkan sampel di 100 kabupaten/kota.

Kemenkes dan FKM UI mengambil 20 orang sampel utama dan 60 serta sampel cadangan di setiap desa/kelurahan.

Aturan Pemerintah terkait PPKM

Aturan terbaru terkait penanganan Covid-19 kembali diumumkan.

Bagi pelaku perjalanan domestik transportrasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan,

"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut. 

Tren penurunan kasus Covid-19

Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.

Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.

"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.

Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022

Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode ini.

1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR/Antigen

Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

2. Kompetisi olahraga dengan penonton

Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

PPKM Level 4: 25 persen
PPKM Level 3: 50 persen
PPKM Level 2: 75 persen
PPKM Level 1: 100 persen
Aturan pelaku perjalanan luar negeri

Luhut menuturkan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas dia.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/Antigen. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved