Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Terbukti Lalai, Lanjut Menyetir Meski Ngantuk

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Instagram Joddy/via KOMPAS.com)
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). 

Sementara terdakwa Joddy dihadirkan secara virtual dari dalam Lapas Jombang.

Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelas Adi.

"Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya."

"Menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," tambah Adi.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel bakal dilanjutkan pekan depan.

Joddy Sempat Minta Maaf pada Gala Sky

Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, Joddy sempat menyampaikan permintaan maaf.

Diberitakan Tribunnews, bahkan ia berkali-kali meminta maaf.

Joddy meminta maaf pada keluarga besar Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat.

Pun sopir Vanessa Angel ini juga merasa menyesal dan menyadari kelalaiannya.

"Kepada keluarga besar Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya," ucap Joddy.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved