Berita Seleb
Tak Terima Tuntutan Jaksa, Olivia Nathania Ajukan Pledoi
Tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Olivia Nathania tak terima dirinya dihukum penjara 3,5 tahun.
Hal tersebut diketahui dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Olivia Nathania merupakan terdakwa kasus CPNS bodong.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Medina Zein Lepas Hijab, Ternyata Adik Ipar Ayu Azhari Alami Ini
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Thariq Halilintar Cegah Fuji Beli Rumah Seharga Rp 1 Miliar
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia dihukum penjara 3,5 tahun.
Poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Poin terakhir, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Olivia Nathania menangis saat memberikan keterangan di sidang kasus dugaan CPNS bodong di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan.
Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menangis Akui Kesalahan
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dengan berurai air mata mengakui kesalahannya.
Ia pun meminta dibebaskan dari kasus CPNS bodong yang membuatnya kini mendekam di penjara.
Permintaan itu disampaikan Olivia Nathania dalam lanjutan sidang perkara CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Telah tayang di Tribunnews.com