Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fuji Ternyata Pernah Bertemu Indra Kenz, Ngaku Diajar Lakukan Hal Ini

Baru-baru ini Fujianti Utami atau Fuji mengaku pernah bertemu dengan Indra Kenz. Fuji mengaku diajarkan trading oleh Indra Kenz.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Fuji dan Indra Kenz. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan kasus afiliator dan investasib bodong ramai diperbincangkan.

Hal ini terjadi setelah ditangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz kini menjadi tersangka terkait penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca juga: Sosok Aktor di Belakang Indra Kenz Kini Diburu Polisi, Ada Beberapa Orang di Balik Itu

Baca juga: Detik-detik Sosok Kolor Ijo Ketahuan bersama Wanita Bersuami di Ruang Tamu, Busananya Tertinggal

Baru-baru ini Fujianti Utami atau Fuji mengaku pernah bertemu dengan Indra Kenz.

Fuji mengaku diajarkan trading oleh Indra Kenz.

"Waktu itu diajarin trading aja. Aku juga enggak ngerti trading sama sekali," ujar Fuji di acara Rumpi, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (17/3/2022).

Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu mengaku tidak kenal dekat dengan Indra Kenz.

Hubungan mereka hanya sebatas konten.

"Cuma konten aja. Aku kan pas awal collab-collab gitu kan," lanjutnya.

Kesan pertama Fuji saat bertemu Indra Kenz adalah sosok yang sebetulnya pendiam.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo, Indra Kenz (IK).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved