Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI Beri Solusi Soal Masalah Honorer, Fikri : Semua Honorer Harus Jadi ASN

Belakangan terkait ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya memerhatikan nasib pegawai honorer.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
Ilustrasi honorer 

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Fikri: Semua Honorer Harus Jadi ASN

Belakangan terkait ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya memerhatikan nasib pegawai honorer.

Melansir kompas.com, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyerukan agar DPR RI kembali menggelar rapat gabungan lintas komisi.

Tentu agar dapat segera mengakhiri permasalahan status pegawai honorer.

Pihaknya berupaya semua honorer (termasuk guru honorer) harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menurut Fikri, rapat gabungan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah pegawai honorer.

Perlu diketahui, DPR pernah menggelar rapat gabungan pada 2018 dengan pemerintah membahas isu honorer.

Ternyata, sampai hari ini dilema para tenaga honorer belum terselesaikan dengan tuntas. Untuk itulah semua harus segera dicarikan titik temunya.

Secara khusus yang menjadi perhatian Komisi X adalah isu para honorer guru yang tak kunjung selesai hingga hari ini.

"Jumlah honorer pada periode lalu, 2014-2019, mencapai 438 ribu orang, 157 ribu di antaranya guru honorer," ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).

"Namun, baru 37 ribu guru yang diterima menjadi PPPK pada tahap pertama, itu pun sebagian diketahui sudah wafat atau masuk usia pensiun ketika menerima SK pengangkatan," imbuhnya.

Selain itu, rekrutmen 1 juta PPPK dalam 2 tahun terakhir, diketahui ada 925.637 pelamar, dan yang lulus serta mendapat formasi ada 293.860 orang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved