Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Bahas Beda Perlakuan ke Crazy Rich dan Koruptor, Kiky Saputri: Uangnya Masuk Negara atau Kantong?

Tak mau kalah dengan Kiky Saputri dan Andhika Pratama, Hesty Purwadinata malah heran dengan para koruptor yang tak dimiskinkan seperti Crazy Rich.

Instagram @kikysaputrii
Kiky Saputri. 

Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.

Apalagi kalau misalkan harta dari terpidana korupsi itu ada yang dilarikan ke luar negeri.

"Nah, semakin sulit lagi kalau harta-harta hasil kejahatan disembunyikan, dialirkan atau dilarikan ke luar negeri. Maka Indonesia selalu kesulitan untuk dapat memulangkan aset-aset tersebut," ujarnya.

Zaenur mengungkapkan kalau pemulihan aset di Indonesia itu masih sangat konvensional sehingga masih banyak hambatan.

Salah satu hambatannya ialah yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang membatasi harta hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Nah, itu ada hambatan peraturan perundang-undangan, hambatan praktik, sehingga pada intinya pengembalian aset-aset kejahatan itu masih sangat sulit," tuturnya.

Dengan demikian, Zaenur menganggap kalau terpidana korupsi di Indonesia masih untung besar meski mendekam di balik jeruji besi.

Di samping hukuman penjaranya yang sekejap, mereka juga masih bisa menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsinya.

"Jadi mereka masih mungkin untung besar ketika nanti mereka ke luar dari lembaga permasyarakatan, masih banyak aset-aset yang mereka berhasil mereka sembunyikan atau mereka taruh di luar negeri yang itu gagal dirampas oleh negara dengan menggunakan pendekatan pidana," katanya. (*)

Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com
Penulis: Uyun/khairunnisa

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved