Gosip Artis
Penampakan Barang Bukti Uang Rp 3,3 Miliar dan Sepatu Bermerek Doni Salmanan, Aset Hingga Rp 64 M
Barang bukti aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan, dipamerkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini penampakan Barang bukti (barbuk) aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan rincian dari barang bukti aset Doni Salmanan yang disita, pada Selasa, 15 Maret 2022.
Barang bukti aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan, dipamerkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Aset Doni Salmanan Capai Rp 64 Miliar, Didapat Hanya dalam Waktu 1 Tahun, Kini Terancam Dimiskinkan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Doni Salmanan yang berjumlah Rp 3,3 miliar di hadapan awak media.
"Uang tunai sebesar saat ini (sementara) Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung (disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Di samping kanan uang tersebut, ada tas dan topi bermerek Supreme. Sementara itu, di samping kiri, ada empat pasang sepatu dan jaket-jaket bermerek milik Doni Salaman.
Apabila harganya ditotal, sepatu dan jaket milik selebgram asal Bandung itu bernilai fantastis.
Pasalnya, barang tersebut merupakan merek ternama, yakni Air Jordan, Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk tiga celana Valentino.
Tak luput dari penyitaan polisi adalah 18 kendaraan bermotor dan enam mobil Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan.
Perinciannya adalah motor Kawasaki Ninja, motor BMW, motor Ducati Superleggera, motor Yamaha Gear, motor KTM, serta motor MSI atau motor listrik.
Enam kendaraan roda empat yang disita yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.
Kemudian, selain dua rumah Doni Salmanan di Bandung, ada juga dua bidang tanah masing-masing seluar 500 meter persegi yang berada di Jalan Candra Asih, Kota Bandung, dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang yang turut disita polisi.
Baca juga: Nafa Salvana Model Indonesia yang Muncul di Panggung Fashion Dunia, Berawal dari Warung Pecel Lele
Sampai saat ini, aset sementara Doni Salmanan yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.
Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.
Sementara itu, Doni Salmanan dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara; serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selebgram berusia 23 tahun itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).