Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Oknum Polisi Bakar Selingkuhannya karena Diputus, Ternyata Korban Baru Tahu Pelaku Sudah Menikah

Kasus perselingkuhan berujung penganiayaan. Diketahui seorang polisi melakukan kekerasan ke selingkuhannya.

Editor: Glendi Manengal
citytoday.news
Ilustrasi dibakar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perselingkuhan berujung penganiayaan.

Diketahui seorang polisi melakukan kekerasan ke selingkuhannya.

Korban dibakar karena tak mau diputus.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5.4 Rabu 16 Maret 2022 Pukul 08.39 Pagi, Baru Terjadi Guncang di Laut, Ini Lokasinya

Baca juga: Terdepak dari Liga Champions, Manchester United 5 Tahun Tanpa Gelar, Ronaldo Berpeluang Angkat Kaki

Baca juga: Manchester United Kalah, Ralf Rangnick: Kami Menampilkan Permainan Luar Biasa di Babak Pertama

Foto : ilustrasia selingkuh. (istimewa)

Seorang anggota polisi nekat membakar selingkuhan karena tak mau diputus.

Padahal istri pelaku kini tengah hamil tua.

Pelaku pun kini terancam dipecat.

Aksi nekat dilakukan oleh seorang polisi yang bertugas di Polres Lahat.

Brigadir AN, tega membakar selingkuhannya berinisial NM (24) pada Kamis (10/3/2022) malam.

Mengutip dari Kompas.com, malam itu NM menginap di kontrakan temannya berinisial W yang berada di kawasan Jalan Ad Irma Suryani, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini dilakukan NM untuk menghindari Brigadir AN.

NM dan Brigadir AN telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.

Namun, belakangan korban baru tahu bahwa Brigadir AN telah memiliki istri yang sedang hamil tua.

Pelaku ternyata juga sudah memiliki anak.

NM lalu mengkahir hubungannya dengan Brigadir AN.

Pelaku pun tak terima dengan keputusan sepihak yang dilakukan NM.

Malam itu, sekira pukul 22.00 WIB, listrik di kontrakan W tiba-tiba mati.

W mengira token listriknya habis.

Ia lalu meminta NM untuk ditemani mengisi token listrik.

Saat keduanya keluar rumah, pelaku sudah ada di depan kontrakan tersebut.

Brigadir AN ternyata sengaja mematikan arus listrik agar korban keluar rumah.

Pelaku kemudian langsung mendatangi korban dan mencacinya.

Pelaku juga menyiram bensin ke tubuh korban.

W sempat mencegah pelaku agar menghentikan tindakannya.

Bripda AN lalu membakar korban dengan korek api yang dipegangnya.

Melihat korban terbakar, pelaku kemudian menarik korban dan dipeluknya.

Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Foto : ilustrasi dibakar. (istimewa)

Korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan harus dirawat di ruang ICU RSUD Muara Enim.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di kedua tangan dan sedikit bagian wajahnya.

Kini pelaku ternacam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

"Bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022), mengutip Tribun Sumsel.

Pihak kepolisian kini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena pelaku masih dirawat.

Namun Supriadi mematikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Shinta Dwi A, Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved