Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng, Ini Isinya
Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) jatuh di harga Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022 besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Pada ratas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022), Jokowi sempat menunjukkan sampel-sampel minyak goreng.
Hasil ratas tersebut, Jokowi memutuskan untuk memberikan subsidi harga minyak kelapa sawit jenis curah.
"Hari ini, saya menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air."
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah," tulis media sosial Instagram resmi, @jokowi, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memantau pendistribusian minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran," sambung Jokowi.
DPR Ancam Panggil Paksa Mendag soal Permasalahan Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng.
Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.
Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.
Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.