Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Baru Terungkap Jawaban Indra Kenz soal Nasib Korban Trading Binomo Sebut Salah Mereka Sendiri

Seperti yang diketahui korban penipuan aplikasi Binomo ada banyak. Terkait hal tersebut Indra Kenz malah menjawab dengan santai.

Editor: Glendi Manengal
Instagram @indrakenz
Indra Kenz 

"Terkadang kepikiran, kasian juga ya mereka. Tapi balik lagi, gue ambil sisi yang berbeda," ujar Indra Kenz.

"Mereka sudah diingetin, dan mereka melakukan dengan sadar. Jadi terkadang orang-orang seperti ini, gue mau kasih hati pun, bukan kapasitas gue," sambung tunangan Vanessa Khong ini. 

Lalu Indra Kenz berkata, banyak kalangan dekatnya yang jadi korban trading afiliator platform Binomo.

Sebagai afiliator Binomo, Indra Kenz tak merasa bersalah.

Pasalnya Indra Kenz mengaku sudah mengedukasi orang-orang lewat video YouTube-nya bahwa trading di binary option punya banyak risiko dan sangat mungkin kalah.

"Apalagi itu (salah satu korban) murid gue. Murid gue bilang, 'bang gue loss nih Rp 10 juta. Gue aja udah marahin dia, kok lu bisa lu loss Rp 10 juta, gue chat, gue telepon, ya udah gue suruh stop dulu," cerita Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri karena kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.

Aset-aset Indra Kenz dalam bentuk rumah maupun mobil mewah senilai Rp 43,5 miliar pun telah disita polisi.

Tak ketinggalan, rekening milik Indra senilai Rp 1,8 miliar pun juga diblokir.

Foto : Penampilan Indra Kenz dengan baju tahanan. (Instagram @makassar_iinfo)

Apa Itu Afiliator Trading?

Afiliator Trading adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital trading, termasuk binary option seperti Binomo, di internet dengan menggunakan media sosial dan link-link tertentu.

Kini, afiliator dalam trading dianggap merusak dunia investasi dan tidak melindungi investor. Ini usai sejumlah binary option diblokir oleh pemerintah, sesuatu yang disebarkan para afiliator.

Nah untuk kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan itu, pihak ketiga ini bisa dapat keuntungan 60-70 persen dari kerugian investor.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved