Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Seorang Pria Siksa Istrinya Hingga Sekarat, Menantu Jadi Saksi Kekejaman Mertua, Penyebab Terungkap

Sebelum kata-kata ibu mertuanya serta apa yang dia saksikan, menantu laki-laki itu melaporkan ayah mertuanya ke polisi.

Editor: Indry Panigoro
(eva.vn)
Foto ilustrasi (eva.vn) 

Begitu dia sampai di pintu, menantu laki-laki tersebut melihat ayah mertuanya keluar rumah dengan berlumuran darah.

Memiliki firasat bahwa ada sesuatu yang salah, menantu tersebut berlari ke dalam rumah untuk memeriksa dan menemukan ibu mertuanya tergeletak di lantas, berlumuran darah, pemandangan itu sangat menakutkan.

Segera setelah itu, menantu tersebut membawa ibu mertuanya ke rumah sakit Bhabha di Bandra untuk perawatan darurat dengan becak mobil.

Dalam perjalanan, ibu mertua tersebut memberi tahu menantunya bahwa dia telah diserang oleh suaminya.

Sayangnya, itu adalah kata-kata terakhirnya sebelum dia meninggal.

Wanita ini kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sebelum kata-kata ibu mertuanya serta apa yang dia saksikan, menantu laki-laki itu melaporkan ayah mertuanya ke polisi.

Pada 14 Juni 2017, Akhtar Khan ditangkap.

Saat itu, dia masih mengenakan pakaian yang berlumuran darah dan membawa pisau yang merupakan senjata yang menikam istrinya hingga tewas.

Di persidangan, Akhtar Khan menolak mengaku bersalah.

Jaksa kemudian mengirimkan 11 saksi ke pengadilan, termasuk seorang pengemudi becak yang membawa yang membawa korban ke rumah sakit.

Orang ini bersaksi bahwa dia mendengar korban memberi tahu menantunya tentang ia yang dianiaya dan ditikam oleh suaminya.

Foto ilustrasi (eva.vn)
Foto ilustrasi (eva.vn) ((eva.vn))

Pada akhirnya, Akhtar Khan harus mengakui semua kejahatannya.

Dia memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa keluarganya dalam kesulitan, membesarkan dua anak perempuan.

Namun, hakim dengan tegas mengatakan, dia seharusnya menyadari hal itu pada saat melakukan kejahatan.

“Niat terdakwa jelas dari pukulan kuat ke bagian vital tubuh.”

Akhirnya, dalam sidang terakhir pada 27 Februari 2022, Akhtar Khan divonis penjara seumur hidup.

(Yui/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved