Berita Kotamobagu
Residivis Kasus Pembunuhan Cabuli Seorang Remaja di Kotamobagu, Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan kasus ini berdasarkan surat LP/ B/ 108/II/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda sulut.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana kasus kejahatan seksual terhadap terhadap anak di bawah umur.
Kapolres kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan kasus ini berdasarkan surat LP/ B/ 108/II/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda sulut.
Kepada awak media, Senin 14/3/2022, AKBP Irham Halid SIK menjelaskan kronologi kasus ini.
Kasus berawal pada tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 wita.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak lelaki berumur 15 tahun.
Sementara pelaku adalah seorang pria residivis kasus pembunuhan inisial JM (42).
Kasus bermula saat JM mengajak DM masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa korban menonton video dari hanphone miliknya.
Setelahnya, JM mencabuli korban. Akibat perbutan JM, korban merasa kesakitan.
Dalam tindakan ini JM dikenai pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara minimal 5 tahun.
Diketahui JM merupakan karyawatan swasta atau penambang yang pernah menjalani hukuman dengan sangsi pidana 1 tahun 1 bulan 23 hari di Rumah tahanan Kotamobagu kelas IIB, terkait tindak pidana pembunuhan.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.